Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Baca juga: Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022
1. Akses SIM PPG Dalam Jabatan
1.1. Login SIM PPG
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :
1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.
2. Klik menu Login untuk mengakses laman login
3. Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda
4. Klik tombol Masuk.
5. Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda.
Baca juga: Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022
1.2. Melengkapi Biodata Diri
Pada saat pertama kali pengguna yang terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akandiminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung. Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melengkapi biodata diri
1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda
2. Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan notifikasi status data pesyaratan PPG Dalam Jabatan 2022, apabila data Anda sudah memenuhi persyaratan, maka Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung
3. Klik pada tombol Lengkapi Profil
4. Sistem akan menampilkan jendela konfirmasi pendaftaran, pilih YA untuk melanjutkan pengisian profil.
5. Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Klik Lengkapi pada bagian biodata diri
6. Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri
7. Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan
Baca juga: Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
8. Selanjutnya lengkapi informasi Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG
9. Klik Lengkapi pada bagian Linieritas
10. Isikan Data Linieritas Anda, kemudian klik Simpan
11. Klik Unggah pad bagian Berkas Ijazah
12. Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan
Berkas yang diunggah berformat pdf dengan ukuran minimum 20 KB dan ukuran maksimum 1.5 MB
13. Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG
14. Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG
Baca juga: Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
15. Isikan Jenjang Bidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda
16. Klik Simpan
17. Setelah mengisikan informasi-informasi Biodata Diri Anda, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas pendukung. berkas yang harus diunggah diantaranya adalah (1) Pindaian SK Pengangkatan Pertama, (2) Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir, (3) Pindaian SK Pembagian tugas mengajar, dan (4) Pakta Integritas
18. Klik tombol Unggah Berkas pada jenis berkas pindaian yang akan diunggah
19. Pilih berkas pindaian dengan format pdf
20. Klik Simpan
21. Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya
Baca juga: Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
1.3. Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri
Setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata :
1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda
2. Pilih menu Biodata Diri
3. Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif
4. Klik pada tombol Ajukan Berkas
5. Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut
Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri
6. Klik Simpan
7. Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukung peserta telah berhasil diajukan
Baca juga: Otomatis Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Informasi tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dapat dilihat selengkapnya DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar