Selamat!!!
Bagi guru yang berstatus PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah yang belum berkesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1, dapat melakukan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2
Baca juga: Otomatis Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Data yang perlu dimutakhirkan yaitu :
1. NIK dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Riwayat Pendidikan Formal
3. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas
Baca juga: Panduan Penggunaan Aplikasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
Perlu menjadi catatan pada Data Riwayat Pendidikan wajib mencantumkan Program Studi S1 sebagaimana yang tercantum pada ijazah yang dimiliki.
Baca juga: Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Informasi tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2 dapat dilihat selengkapnya DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar