Dibukanya Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 menjadi angin segar bagi guru di Indonesia untuk dapat memperoleh pengalaman dan selembar sertifikat pendidik. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Seleksi PPG Dalam Jabatan biasanya dipanggil melalui Aplikasi atau laman Sim PKB, namun pada tahun 2022 peserta diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu ada hal yang berbeda terkait dengan Seleksi Akademik dan Seleksi Administrasi, jika pada tahun-tahun sebelumnya peserta mengikuti Seleksi Akademik terlebih dahulu, setelah lulus passing grade peserta dapat mengikuti Seleksi Administrasi, namun pada tahun 2022 peserta mengikuti Seleksi Administrasi terelebih dahulu, setelah lolos peserta dapat mengikuti Seleksi Akademik.
Baca juga: Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Setelah mempersiapkan hasil scan berkas yang harus diupload saat pendaftaraan, perlu diperhatikan juga jadwal pelaksanaan pendaftaran dan seleksi administrasi agar tidak terlambat, berikut uraian waktu pendaftaran dan seleksi administrasi: tanggal 3 Februari 2022 dilaksanakan Pengumuman Pendaftaran, tanggal 10-23 Februari 2022 dilaksanakan Pendaftaran dan Pengiriman berkas, tanggal 10-25 Februari 2022 dilaksanakan Perbaikan berkas, tanggal 10-28 Februari 2022 dilaksanakan Verval oleh petugas, tanggal 4 Maret 2022 dilaksanakan Pengumuman hasil seleksu administrasi/pendaftaran.
Baca juga: Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022
Perlu diperhatikan pula Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, sebagai berikut.
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya
perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Baca juga: Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Informasi tentang Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat selengkapnya DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar