Senin, 07 Februari 2022

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


PPG Dalam Jabatan tahun 2022 terasa istimewa, karena tidak hanya diikuti oleh guru yang bertugas dengan TMT 2015 kebawah, namun juga dapat diikuti oleh guru yang bertugas dengan TMT 2016-2019. Tentu hal ini menjadi angin segar dan sangat dinanti-nantikan oleh rekan guru yang telah bertugas dengan TMT diatas tahun 2015. Meskipun dalam pelaksanaannya rentang waktunya berbeda.

Baca juga: Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sertifikat pendidik menjadi sangat penting dimiliki oleh guru, karena merupakan syarat bagi guru untuk menduduki jabatannya di satuan pendidikan. Tidak heran jika para guru sangat antusias dengan adanya PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat lolos Seleksi Administrasi

Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

 Baca juga: Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; 

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000. Formatnya silahkan unduh DI SINI

Baca juga: Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat

 Informasi tentang Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat selengkapnya DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Panduan Seleksi Akademik Calon Mahasiswa dan Pengawas PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

Assalamu'alaikum wr.wb. Semangat pagi sobat Bintang Prestasi PPG Dalam rangka menjamin pelaksanaan seleksi akademik secara daring berbas...