Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 disebutkan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Baca juga: Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Menjadi guru tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setelah menempuh pendidikan sarjana, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah menduduki jabatan pada satuan pendidikan, namun belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022
Pada tahun 2022 pemerintah menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan dengan jumlah kuota 76.000. PPG Dalam Jabatan bagi guru dengan TMT 2015 kebawah sebanyak 40.000, sedangkan bagi guru dengan TMT 2016-2019 sebanyak 36.000. Kriteria peserta yang mengikuti pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Memenuhi persyaratan, mematuhi tata cara pendaftaran, serta melakukan pendaftaran sesuai jadwal pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca juga: Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Informasi tentang Persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat selengkapnya DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar