Berdasarkan UUGD No.14 Th.2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022
Pada tahun 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan da PPG Pra Jabatan. Adapun tahapan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan seleksi administrasi
2. Lulus Seleksi Akademik
3. Konfirmasi Kesediaan
4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan
5. Lapor Diri
6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi dan HOTS (5 SKS)
7. Desain Pembelajaran Inovatif (3 SKS)
8. Uji Komprehensif
9. Praktik Pembelajaran Inovatif (4 SKS)
10. UKMPPG ( UKIN 4 hari dan UP 2 hari)
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Informasi Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat di unduh pada link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar