Selasa, 08 Februari 2022

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Dibukanya Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 menjadi angin segar bagi guru di Indonesia untuk dapat memperoleh pengalaman dan selembar sertifikat pendidik. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Seleksi PPG Dalam Jabatan biasanya dipanggil melalui Aplikasi atau laman Sim PKB, namun pada tahun 2022 peserta diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu ada hal yang berbeda terkait dengan Seleksi Akademik dan Seleksi Administrasi, jika pada tahun-tahun sebelumnya peserta mengikuti Seleksi Akademik terlebih dahulu, setelah lulus passing grade peserta dapat mengikuti Seleksi Administrasi, namun pada tahun 2022 peserta mengikuti Seleksi Administrasi terelebih dahulu, setelah lolos peserta dapat mengikuti Seleksi Akademik.

Baca juga: Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Setelah mempersiapkan hasil scan berkas yang harus diupload saat pendaftaraan, perlu diperhatikan juga jadwal pelaksanaan pendaftaran dan seleksi administrasi agar tidak terlambat, berikut uraian waktu pendaftaran dan seleksi administrasi: tanggal 3 Februari 2022 dilaksanakan Pengumuman Pendaftaran, tanggal 10-23 Februari 2022 dilaksanakan Pendaftaran dan Pengiriman berkas, tanggal 10-25 Februari 2022 dilaksanakan Perbaikan berkas, tanggal 10-28 Februari 2022 dilaksanakan Verval oleh petugas, tanggal 4 Maret 2022 dilaksanakan Pengumuman hasil seleksu administrasi/pendaftaran.

Baca juga: Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022

Perlu diperhatikan pula Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, sebagai berikut.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. 

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya 

perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru  Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

 Baca juga: Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat

 Informasi tentang Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat selengkapnya DISINI

Senin, 07 Februari 2022

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


PPG Dalam Jabatan tahun 2022 terasa istimewa, karena tidak hanya diikuti oleh guru yang bertugas dengan TMT 2015 kebawah, namun juga dapat diikuti oleh guru yang bertugas dengan TMT 2016-2019. Tentu hal ini menjadi angin segar dan sangat dinanti-nantikan oleh rekan guru yang telah bertugas dengan TMT diatas tahun 2015. Meskipun dalam pelaksanaannya rentang waktunya berbeda.

Baca juga: Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sertifikat pendidik menjadi sangat penting dimiliki oleh guru, karena merupakan syarat bagi guru untuk menduduki jabatannya di satuan pendidikan. Tidak heran jika para guru sangat antusias dengan adanya PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat lolos Seleksi Administrasi

Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

 Baca juga: Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; 

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000. Formatnya silahkan unduh DI SINI

Baca juga: Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat

 Informasi tentang Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat selengkapnya DISINI

Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 disebutkan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Baca juga: Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Menjadi guru tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setelah menempuh pendidikan sarjana, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah menduduki jabatan pada satuan pendidikan, namun belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022

Pada tahun 2022 pemerintah menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan dengan jumlah kuota 76.000. PPG Dalam Jabatan bagi guru dengan TMT 2015 kebawah sebanyak 40.000, sedangkan bagi guru dengan TMT 2016-2019 sebanyak 36.000. Kriteria peserta yang mengikuti pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019. 

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Memenuhi persyaratan, mematuhi tata cara pendaftaran, serta melakukan pendaftaran sesuai jadwal pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca juga: Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat

Informasi tentang Persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat selengkapnya DISINI

Minggu, 06 Februari 2022

Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022

Kuota PPG pada tahun 2022 lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Total keseluruhan mencapai 116.000 kuota, yang terdiri dari 40.000 kuota untuk PPG Dalam Jabatan bagi guru dengan TMT 2015 kebawah, 36.000 kuota untuk PPG Dalam Jabatan bagi guru dengan TMT 2016-2019, serta 40.000 kuota untuk PPG Prajabatan Model baru bagi guru dengan TMT 2020-2022.

Baca juga: Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Rentang waktu pelaksanaan PPG tahun 2022 berbeda-beda sesuai dengan TMT guru mulai bertugas. Bagi guru dengan TMT 2015 kebawah pelaksanaan PPG Dalam Jabatan selama 3 bulan, bagi guru dengan TMT 2016-2019 pelaksanaan PPG Dalam Jabatan selama 1 Semester, sedangkan bagi guru dengan TMT 2020-2022 pelaksanaan PPG Prajabatan selama 2 Semester.

Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Informasi Kuota dan Pelaksanaan PPG Tahun 2022 dapat diunduh pada link berikut:

Download

Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022

Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen menyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu lulusan sarjana saja tidak cukup untuk menjadi seorang guru, melainkan harus mengikuti PPG terlebih dahulu.
Berbeda dengan PPG Prajabatan pada tahun-tahun sebelumnya, arah kebijakan baru PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 dilakukan berdasarkan kebutuhan guru, lulusan PPG Pra-Jab langsung direkrut menjadi guru pemula, guru yang direkrut mengikuti PPG dan mendapat sertifikasi sebelum bertugas menjadi Guru, induksi guru pemula dilakukan secara terintegrasi dengan PPG dan menjadi syarat sebelum seorang guru mulai bertugas, Program Praktik Lapangan (clinical practice) PPG Pra-Jabatan dilakukan ditempat mengajar guru pemula sehingga menjadi sangat relevan, serta seluruh pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, hingga sekolah.
Adapun Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Seleksi Pendaftaran
2. Seleksi Administrasi
3. Tes Tahap Awal
4. Tes Tahap Akhir
5. Konfirmasi Kesediaan LPTK dan lokasi PPL
6. Penetapan Peserta
7. Lapor Diri
8. Pelaksanaan PPG

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Informasi Penyelenggaraan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 dapat diunduh pada link berikut:

Sabtu, 05 Februari 2022

Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Berdasarkan UUGD No.14 Th.2005, Guru adalah pendidik profesional  dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca juga: Tahapan PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022

Pada tahun 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan da PPG Pra Jabatan. Adapun tahapan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus Seleksi Akademik

3. Konfirmasi Kesediaan

4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan

5. Lapor Diri

6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi dan HOTS (5 SKS)

7. Desain Pembelajaran Inovatif (3 SKS)

8. Uji Komprehensif

9. Praktik Pembelajaran Inovatif (4 SKS)

10. UKMPPG ( UKIN 4 hari dan UP 2 hari)


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat

Informasi Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat di unduh pada link berikut:

Download

Panduan Seleksi Akademik Calon Mahasiswa dan Pengawas PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

Assalamu'alaikum wr.wb. Semangat pagi sobat Bintang Prestasi PPG Dalam rangka menjamin pelaksanaan seleksi akademik secara daring berbas...